PER-11/PJ/2025: Aturan Baru SPT & Faktur Pajak 2025
www.goldentaxconsultant.com
PER-11/PJ/2025 adalah langkah modernisasi DJP dalam menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan memahami perubahan ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax.
BARU! DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan ...
finrevconsulting.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025, sebuah peraturan yang mengatur format serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Bukti Pemotongan (Bupot), dan Faktur Pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan berbasis Coretax.
PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Pelaporan Pajak Era Coretax - Klikpajak
klikpajak.id
Semua proses (buat bukti potong, setor, lapor) dilakukan langsung di sistem Coretax sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat menyesuaikan prosedur administrasi, mengurangi risiko kesalahan, serta memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru.
Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan
www.pajak.go.id
Pengembalian kelebihan potongan PPh Pasal 21 dan/atau pemberian bukti pemotongan tahunan ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (31 Januari 2026 bagi Pegawai Setahun Penuh).
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2025 - Ortax
datacenter.ortax.org
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.