PER-11/PJ/2025: Aturan Baru SPT & Faktur Pajak 2025
www.goldentaxconsultant.com
PER-11/PJ/2025 adalah langkah modernisasi DJP dalam menyederhanakan administrasi perpajakan. Dengan memahami perubahan ini, Wajib Pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax.
Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!
news.ddtc.co.id
JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system.
Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur ... - DDTCNews
news.ddtc.co.id
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) yang memerinci format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Perdirjen dimaksud adalah PER-11/PJ/2025.
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PELAPORAN ...
jdih.kemenkeu.go.id
Misalnya: Tuan A bekerja sejak Januari tahun 2025 dan masih bekerja sampai dengan Desember tahun 2025, maka masa perolehan penghasilannya diisi dengan 01-2025 - 12-2025.
DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan Faktur ...
dwpconsulting.id
Peraturan ini mengatur secara rinci format, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), bukti pemotongan (Bupot), dan faktur pajak dalam rangka implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.
BARU! DJP Terbitkan PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Format SPT, Bupot, dan ...
finrevconsulting.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan PER-11/PJ/2025, sebuah peraturan yang mengatur format serta tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Bukti Pemotongan (Bupot), dan Faktur Pajak dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan berbasis Coretax.
PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Pelaporan Pajak Era Coretax - Klikpajak
klikpajak.id
Semua proses (buat bukti potong, setor, lapor) dilakukan langsung di sistem Coretax sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat menyesuaikan prosedur administrasi, mengurangi risiko kesalahan, serta memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru.
Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 - Tahunan
www.pajak.go.id
Pengembalian kelebihan potongan PPh Pasal 21 dan/atau pemberian bukti pemotongan tahunan ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (31 Januari 2026 bagi Pegawai Setahun Penuh).
Penting! Lima Hal yang Harus Diperhatikan Saat Lapor SPT PPh Pasal 21 ...
www.pajak.go.id
Memasuki bulan Januari 2026, Kawan Pajak yang merupakan pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, baik badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi tertentu memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 masa Desember.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 11/PJ/2025 - Ortax
datacenter.ortax.org
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.